Pengadilan Agama Blitar berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan
informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi,
yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum
dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
sebagai pedoman pelayanan informasi di Pengadilan Agama Blitar. Di tahun 2007 ini, belum
dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas
Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan
mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat
diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan
pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut
menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007,
sehingga Pengadilan Agama Blitar menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di
antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh,
dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi
empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Blitar mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada
situs web eppid.mahkamahagung.go.id yang terkoneksi dengan jaringan internet serta aplikasi back
office Sistem Informasi EPPID (SI EPPID) bagi administrator PPID yang juga terkoneksi dengan
jaringan intranet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan
informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke ruang
layanan informasi. Situs tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan
informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Blitar.
Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Pengadilan Agama Blitar telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor
1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK
KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
Buka
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
Buka
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
Buka