Sedang memuat ...

Layanan kami

PPID Pengadilan Agama Blitar

PPID Pengadilan Agama Blitar memberikan berbagai layanan informasi publik, mulai dari permohonan informasi, keberatan, penyediaan salinan dokumen, hingga publikasi informasi berkala dan serta-merta. Seluruh layanan disediakan sesuai standar keterbukaan informasi publik dan prinsip pelayanan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Silahkan pilih jenis informasi yang anda butuhkan dari daftar di bawah ini:

Informasi Berkala
 

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!

Buka
Informasi Serta Merta
 

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!

Buka
Informasi Tersedia
Setiap Saat

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!

Buka
Video Informasi Publik
 

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!

Buka

Permohonan Secara Elektronik

Permohonan informasi melalui formulir online

PPID Pengadilan Agama Blitar menyediakan fitur untuk melayani permintaan informasi secara online, sehingga anda tidak perlu datang ke kantor PPID Pengadilan Agama Blitar, cukup dengan mendaftarkan identitas anda (email, KTP / SIM) anda akan dapat mengajukan permintaan informasi ke petugas PPID dan mendapatkan jawaban melalui email yang anda daftarkan.

Untuk mulai menggunakan layanan permintaan informasi secara online, silahkan klik tombol di bawah

0 +

Permintaan Offline

... +

Permintaan Online

... +

Pengunjung

0 +

Akun terdaftar

Beberapa informasi penting

Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengumpulkan, mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Layanan informasi didasarkan pada:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PP No. 61 Tahun 2010
3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021
4. SK Ketua Mahkamah Agung & SK Ketua Pengadilan Agama Blitar tentang penunjukan PPID

Anda dapat mengajukan permohonan melalui:
1. Formulir online di website PPID PA Blitar
2. Datang langsung ke Meja Informasi / Meja PTSP
3. Email resmi PPID
4. Layanan surat atau aplikasi lain yang ditentukan
5. Permohonan harus menyertakan identitas dan informasi yang diminta.

PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.

Tidak. Ada informasi yang dikecualikan karena:
1. Menyangkut data pribadi
2. Rahasia negara
3. Menyebabkan gangguan proses peradilan
5. Diatur dalam hukum lain
5. Daftar informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan.

Silakan menghubungi:
1. Email resmi PPID
2. Nomor layanan
3. Datang langsung ke meja layanan informasi

Untuk permohonan informasi secara elektronik, pemohon akan menerima email jika informasi yang diminta sudah siap.