Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu
pengisiannya jika diperlukan .
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan
meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2
(dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada
Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak
dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah
satu atau beberapa hal sebagai berikut :
-
-
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada
Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian
atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu
selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan
informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka
waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID
Sumber: