Selamat Datang di PPID Pengadilan Agama Blitar Pusat layanan informasi resmi sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
PPID Pengadilan Agama Blitar memberikan berbagai layanan informasi publik,
mulai dari permohonan informasi, keberatan, penyediaan salinan dokumen,
hingga publikasi informasi berkala dan serta-merta. Seluruh layanan disediakan sesuai
standar keterbukaan informasi publik dan prinsip pelayanan yang transparan, akurat, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Silahkan pilih jenis informasi yang anda butuhkan dari daftar di bawah ini:
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
Buka
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
Buka
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Perspiciatis, eum!
BukaPPID Pengadilan Agama Blitar menyediakan fitur untuk melayani permintaan informasi secara online, sehingga anda tidak perlu datang ke kantor PPID Pengadilan Agama Blitar, cukup dengan mendaftarkan identitas anda (email, KTP / SIM) anda akan dapat mengajukan permintaan informasi ke petugas PPID dan mendapatkan jawaban melalui email yang anda daftarkan.
Untuk mulai menggunakan layanan permintaan informasi secara online, silahkan klik tombol di bawah